JAKARTA, Senin, 19 Januari 2026 – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, memprediksi sedikitnya 14 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksi ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Hingga saat ini, tercatat baru ada enam gugatan yang masuk ke MK terkait KUHP baru. Selain itu, terdapat pula dua gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Eddy Hiariej menekankan bahwa jumlah enam gugatan tersebut masih jauh dari perkiraan yang mereka miliki.
“Delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP. Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang, karena prediksi kita 14. Bukan enam, 14 justru,” ujar Eddy Hiariej dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa prediksi 14 gugatan tersebut didasarkan pada isu-isu krusial yang terkandung dalam KUHP baru. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meyakini isu-isu inilah yang akan menjadi fokus pengujian di MK.
“Empat belas itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi,” tambahnya.
Pasal-pasal yang diprediksi akan diuji di MK meliputi isu krusial seperti demonstrasi, pidana mati, dan penghinaan terhadap lembaga negara. Sementara itu, dua gugatan terkait KUHAP yang telah terdaftar berfokus pada aspek penyelidikan dan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” ungkap Eddy Hiariej.
“Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.






