Penantian keluarga dan penggemar Zul Zivilia untuk melihat sang pelantun ‘Aishiteru’ kembali ke dunia hiburan tampaknya akan segera terwujud. Kabar mengenai upaya pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Zul Zivilia, yang menjalani hukuman kasus narkoba sejak 2019, mulai mengemuka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi. “Kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu,” ujar Rika Aprianti saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (21/1/2026).
Selain pemenuhan masa hukuman, Rika Aprianti menekankan pentingnya aspek perilaku dan hasil asesmen risiko. Zul Zivilia diharapkan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama menjalani masa pidana di lapas. “Setelah itu selesai juga ada pengusulan nanti dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tambahnya.
Proses pengajuan PB ini melibatkan serangkaian tahapan administrasi yang ketat. Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan, usulan tersebut harus melalui persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di berbagai tingkatan. “Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP, sidang TPP itu seluruh Indonesia ya. Nah, itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Rika Aprianti.
Pihak Ditjenpas mengapresiasi kontribusi Zul Zivilia selama berada di lapas. Selain menunjukkan perilaku baik, ia aktif menjadi tutor musik bagi warga binaan lain, yang dinilai menjadi nilai tambah dalam penilaian pembinaannya. “Kalau sudah waktunya dia diprogramkan PB ya harus kita serahkan, apalagi kan kalau mungkin teman-teman lihat Zul termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik, berkontribusi menghibur masyarakat, dia kayak menjadi tutor musik juga untuk warga binaan yang lain. Di sinilah dia mengabdikan itu,” pungkasnya.
Zul Zivilia sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir 2019. Jika proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar, ia diprediksi dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis aslinya, dengan perkiraan pada tahun 2027.






