Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat yang bertanya mengenai status 31 Desember 2025. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan bahwa 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026. Namun, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar tanggal merah.
Aturan Libur Tahun Baru 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya tanggal 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional. Meskipun demikian, pekerja dapat memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang libur akhir tahun.
Berikut adalah rekomendasi pengaturan cuti untuk memperpanjang libur Tahun Baru 2026:
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Pegawai Bisa Work From Anywhere (WFA)
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh diberikan opsi untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Ketentuan ini diatur dalam surat edaran masing-masing kementerian.
Ketentuan WFA bagi ASN
Keputusan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025. Surat ini mengizinkan pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025. Hal ini menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan WFA bagi Pekerja/Buruh
Aturan WFA bagi pekerja/buruh tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Pelaksanaan WFA pada 29-31 Desember 2025 harus memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri. Sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan minuman, serta sektor esensial lainnya, mungkin dikecualikan dari kebijakan ini. WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja dan upah tetap dibayarkan sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan tetap diatur agar produktivitas terjaga.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, terdapat dua tanggal merah di bulan Januari 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






