Berita

Abah Jempol Ditangkap Usai Tipu Calo Akpol Rp 1 Miliar dengan Modus Loloskan Siswa

Advertisement

SERANG, Banten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol atas kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Abah Jempol diduga menjanjikan kelulusan seleksi Akpol 2025 dengan imbalan uang miliaran rupiah.

Kronologi Penipuan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen calon taruna Akpol. Laporan tersebut masuk pada 25 Agustus 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kasemen, Kota Serang.

Menurut Dian, modus operandi pelaku adalah dengan mengaku memiliki kemampuan untuk meloloskan anak calon peserta dalam seleksi Akpol. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada orang tua korban. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun, setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” ujar Dian.

Orang tua korban yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya melakukan pembayaran secara bertahap. “Orang tua korban menggunakan tabungannya,” ungkap Dian.

Penangkapan Abah Jempol

Setelah menerima laporan, polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Puncaknya, pada Selasa (14/1/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.

“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial TBN alias Abah Jempol. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” jelas Dian.

Advertisement

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan,” lanjutnya.

Uang Dikembalikan Sebagian

Polda Banten menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 M, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Dian.

Dian menambahkan bahwa tersangka baru mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta dari total Rp 1 miliar yang diminta. “Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta,” tambah Dian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Advertisement