JAKARTA – Sidang kasus narkotika yang menjerat aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026). Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pengakuan Ammar Zoni yang disebut menjadi ‘gudang’ sabu di Rutan Salemba dibacakan oleh jaksa. Namun, keterangan Ammar dalam BAP tersebut justru berbeda dengan tanggapannya saat persidangan.
Keterangan dalam BAP
Dalam BAP yang dibacakan jaksa saat memeriksa saksi verbalisan, Mario, Ammar Zoni mengaku hanya bertindak sebagai ‘gudang’ atau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andre. Ia juga menjelaskan kronologi penerimaan sabu tersebut.
“Poin nomor 7, ‘apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14,” ujar jaksa membacakan BAP.
Jaksa melanjutkan, “Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi’.”
Menanggapi pembacaan BAP tersebut, jaksa menanyakan kebenaran isi keterangan itu kepada saksi Mario. Mario menegaskan bahwa keterangan tersebut murni berasal dari ucapan Ammar Zoni, bukan karangan penyidik.
“Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?” tanya jaksa. “Itu yang keluar dari mulut Terdakwa, Ibu,” jawab Mario.
Ammar Zoni Membantah
Menyusul keterangan saksi Mario, Ammar Zoni langsung memberikan bantahan keras. Ia menegaskan tidak pernah mengakui dirinya sebagai ‘gudang’ sabu seperti yang tertulis dalam BAP.
“Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya,” bantah Ammar.
Hakim kemudian menanyakan sikap saksi Mario terkait bantahan Ammar Zoni tersebut. Mario tetap berpegang teguh pada keterangan yang tertulis dalam BAP.
“Jadi Saudara Terdakwa VI tidak pernah mengatakan kalau dia sebagai gudang. Saudara, bagaimana keterangan Saudara yang tadi? Saudara perbaiki, berubah, atau tetap dengan keterangan Saudara yang tadi?” tanya hakim. “Tetap pada BAP, Yang Mulia,” jawab Mario.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.






