Berita

Jakarta Terapkan Ganjil Genap: Ditiadakan Hari Ini dalam Rangkaian Libur Isra Mikraj 2026

Advertisement

Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini, Jumat, 16 Januari 2026. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Mikraj.

Penghapusan Ganjil Genap Selama Hari Libur Nasional

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan bertepatan dengan hari libur nasional. “(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin saat dihubungi pada Jumat (16/1/2026).

Dasar hukum peniadaan ini merujuk pada beberapa peraturan penting. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut memiliki nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Advertisement

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) dalam Pergub tersebut secara spesifik menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Advertisement