Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa usulan pemberian subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta layak untuk dipertimbangkan. Usulan ini diajukan oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai respons terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup.
Dialog Lanjutan Diperlukan
Khoirudin menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara Pemprov DKI, serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik yang menyeimbangkan antara perlindungan kesejahteraan buruh, keberlangsungan dunia usaha, dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Prinsipnya, setiap aspirasi publik layak dipertimbangkan. DPRD mendorong Pemprov DKI untuk membuka ruang dialog lanjutan dengan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan,” ujar Khoirudin kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan bahwa solusi yang mungkin ditawarkan tidak harus tunggal, melainkan bisa berupa kombinasi kebijakan yang lebih tepat sasaran. Khoirudin memahami bahwa aspirasi ini muncul dari kekhawatiran buruh terhadap tingginya biaya hidup di ibu kota.
Kajian Kemampuan Fiskal Daerah
Meskipun aspirasi tersebut patut didengarkan dan dihormati, Khoirudin mengingatkan bahwa setiap kebijakan subsidi harus melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mencakup kemampuan fiskal daerah, ketepatan sasaran penerima, serta keberlanjutan anggaran. Hal ini penting agar kebijakan subsidi benar-benar membantu pekerja tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah dan dunia usaha.
“Aspirasi ini patut kita dengarkan dan hormati. Namun tentu, setiap kebijakan subsidi harus dikaji secara menyeluruh, mulai dari kemampuan fiskal daerah, ketepatan sasaran, hingga keberlanjutan anggaran, agar kebijakan tersebut benar-benar membantu pekerja tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah dan dunia usaha,” tutur dia.
Perkuat Kebijakan Pendukung
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengaku memahami keresahan para buruh terkait biaya hidup yang semakin berat di Jakarta.
“Usulan subsidi Rp 200 ribu itu wajar sebagai aspirasi, tapi kebijakan upah tetap harus dihitung matang supaya nggak malah berdampak ke dunia usaha dan ujung-ujungnya merugikan pekerja juga,” ujar Wibi.
Wibi menjelaskan bahwa UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,7 juta telah ditetapkan melalui mekanisme resmi dan berfungsi sebagai batas minimum. Ia berpendapat bahwa fokus yang lebih penting saat ini adalah bagaimana Pemprov DKI dapat memperkuat kebijakan yang secara langsung meringankan biaya hidup buruh, seperti subsidi transportasi, kesehatan, dan perumahan.
“Karena itu, menurut saya yang lebih penting sekarang adalah bagaimana Pemprov memperkuat kebijakan yang langsung meringankan biaya hidup buruh, seperti subsidi transportasi, kesehatan, dan perumahan, supaya penghasilan mereka benar-benar terasa manfaatnya,” jelasnya.
Tuntutan Buruh dan Perbandingan Internasional
Sebelumnya, serikat buruh menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Said Iqbal menyatakan bahwa jika Gubernur tidak ingin pabrik tutup dan pekerja kesulitan, maka subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun perlu diberikan.
Said Iqbal juga mengutip contoh dari negara lain. “Di Brasilia, Sao Paulo, di Brasil itu juga dilakukan oleh wali kotanya. Di Sydney, itu juga Wali Kota Sydney melakukan subsidi upah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini, pekerja dengan UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta masih perlu menutupi kekurangan sekitar Rp 160 ribu. “Gubernur Pramono Anung harus paham itu bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu pada KHL saja, nombok-nya Rp 160 ribu. Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” katanya.






