Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu kesaksian pilu Eva Meliani Boru Pasaribu, putri dari wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Eva mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus yang merenggut nyawa ayah, ibu, anak, dan cucunya pada Juni 2024 lalu.
Kesaksian di Sidang Uji Materi UU TNI
Kesaksian Eva disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di MK, Rabu (14/1/2026). Perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah lembaga seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan lainnya. Para pemohon mempersoalkan kewenangan TNI dalam sistem peradilan, menilai keterlibatan militer dalam penegakan hukum menyimpang dari fungsi konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.
Eva, yang hadir sebagai saksi, menyatakan rasa ketidakadilan yang mendalam. Ia merasa oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian ayahnya masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas, meskipun telah menjalani pemeriksaan internal di institusi TNI.
Teror Sebelum Pembunuhan
Rico Sampurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV, diduga menjadi korban pembunuhan karena pemberitaannya mengenai bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI. Eva membeberkan bahwa ayahnya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada 21, 22, dan 23 Juni 2024. Sehari sebelum rumahnya dibakar pada 26 Juni 2024, Rico menerima ancaman.
“Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI, ayah saya secara berturut2 memberitakan isu tersebut pada tanggal 21,22, dan 23 Juni 2024 serta pada 26 Juni 2024 satu hari sebelum pembakaran terjadi,” ujar Eva dalam sidang MK yang disiarkan YouTube MK, Kamis (15/1/2026).
Eva mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ditemukan bukti kedatangan seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit ke rumah ayahnya. Koptu Herman Bukit diduga meminta Rico untuk menurunkan berita terkait bisnis judi tersebut. Setelah pertemuan itu, ayah Eva merasa terancam dan berencana meminta perlindungan ke Polda Sumut.
“Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit dan pesan itu juga dia sampaikan kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo, Koptu HB juga mengirimkan pesan kepada pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut,” ucap Eva.
Pengakuan Saksi Kunci
Seorang bernama Bebas Ginting, yang disebut sebagai pengawas lokasi judi yang diberitakan Rico, memberikan keterangan mengejutkan. Bebas Ginting mengaku kepada Eva bahwa keterlibatan Koptu Herman Bukit dalam kasus ini sangat kuat, bahkan Koptu Herman Bukit diduga menyuruhnya melakukan pembakaran.
“Bebas Ginting seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayah, melainkan hubungan mereka sangat akrab. Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut, bahkan menyampaikan Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” ungkap Eva.
Dalam persidangan kasus kematian Rico sebelumnya, Bebas Ginting juga disebut telah menyampaikan adanya pihak lain yang terlibat dan para eksekutor menerima uang sebesar Rp 1 juta sebagai bonus pembakaran.
Laporan ke Puspomad dan Ketidakadilan Perlakuan
Eva mengaku telah membuat laporan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Jakarta, namun diarahkan untuk membuat laporan di Medan terlebih dahulu. Meskipun telah mengikuti instruksi, ia tidak mendapatkan hasil pemeriksaan dari Pomdam 1 Bukit Barisan terkait Koptu Herman Bukit.
“Setiap kami follow-up ke sana kami selalu di bola-bola dan penyidiknya sampai diganti-ganti, sehingga memperlambat kasus ini, kami juga sudah di nasional mendatangi Puspom di Jakarta dan Wadansat Idik Puspomad menyampaikan kepada kami kalau akan segera ditetapkan tersangka, tetapi ketika kami di Medan kami kembali dihadapkan proses tidak jelas, dan tidak transparan dari Pomdam 1 Bukit Barisan,” ungkapnya.
Eva menilai ada perbedaan perlakuan yang mencolok antara pelaku sipil dan oknum TNI. Pelaku sipil ditangkap, ditahan, dan diperiksa secara terbuka dengan akses publik penuh. Sebaliknya, proses terhadap oknum TNI berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan publik.
“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban, karena menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik, berbeda jika pelakunya seorang warga sipil,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketertutupan peradilan militer berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel dan rawan melahirkan impunitas. Fakta bahwa Koptu Herman Bukit, meskipun telah disebut dalam sidang, barang bukti elektronik, dan kesaksian, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan menjadi bukti nyata ketimpangan ini.
Harapan Keadilan dari MK
Eva menutup kesaksiannya dengan harapan agar MK memberikan keadilan. Ia memohon agar proses hukum yang melibatkan oknum TNI ke depannya tidak lagi dibedakan dengan masyarakat sipil.
“Yang Mulia, Majelis Hakim, izinkan saya menutup keterangan ini dengan satu hal yang terus teringat dalam benak saya, bagaimana ayah saya, seorang wartawan berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI, maka di persidangan ini saya pun berusaha berani meski rasa takut selalu menghantui, betapa mendatangkan trauma bagi saya, bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun, Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya, digaji oleh negara, sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi pidana hukuman seumur hidup,” katanya.
“Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya, saya mohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya harap ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil, dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum, sehingga korban seperti saya dapat benar merasakan keadilan, karena ini harapan terakhir saya Yang Mulia,” pungkasnya.






