Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah tegas dengan memperketat arus masuk kambing dan domba dari luar negeri. Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Peste des Petits Ruminants (PPR) atau sampar kambing yang telah meluas di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Thailand dan Vietnam.
PPR Ancaman Serius bagi Peternakan Domba dan Kambing
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa PPR merupakan penyakit virus yang sangat menular dan berpotensi menyebabkan kematian hingga 100 persen pada kambing dan domba. Mengingat kedekatan geografis dan jalur pergerakan langsung antara Indonesia dengan Thailand dan Vietnam, antisipasi serius sangat diperlukan.
“Kepada masyarakat kita yang selalu bergerak dari semenanjung masuk ke Indonesia, tolong jangan membawa ternak kambing atau domba, atau dagingnya, ternaknya yang hidup bersama dagingnya,” ujar Sahat dalam konferensi pers di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian, Cikarang Barat, Kamis (15/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat dan peternak untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran ternak berkualitas dari luar negeri yang belum jelas asal-usulnya, karena berisiko membawa penyakit.
“Saya ingin juga masyarakat kita, peternak kita, hati-hati. Jangan mudah nanti menerima seolah-olah nanti ini ada jenis yang bagus gitu, tapi ternyata dia mengarah penyakit. Nah nanti yang terdampak adalah umumnya masyarakat kita yang peternak-peternak,” sambung Sahat.
Selat Malaka Jadi Jalur Rawan Masuknya PPR
Sahat mengidentifikasi Selat Malaka sebagai salah satu jalur paling rawan masuknya virus PPR ke Indonesia. Jalur ini menghubungkan negara-negara semenanjung dengan Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta penanggung jawab alat angkut, terutama kapal, untuk memastikan tidak ada kambing, domba, atau produk dagingnya yang dibawa masuk melalui jalur Aceh, Sumatera Utara, dan wilayah sekitarnya.
“Saya mohon juga nanti penanggung jawab alat angkut terutama kapal, biasanya mereka membawa ternak dengan kapal, bisa masuk ke Aceh, ke Sumatera Utara, atau ke Kepulauan Riau. Tolong teman-teman alat angkut, pastikan jangan memasukkan barang ini, terlagi yang hidup,” tegasnya.
Indonesia Belum Terjangkit, Pencegahan Tetap Diutamakan
Meskipun Indonesia belum pernah melaporkan kasus PPR dan seluruh hasil uji yang dilakukan masih menunjukkan hasil negatif, Barantin telah mengambil langkah pencegahan proaktif. Pelarangan pemasukan kambing dan domba dari negara yang terjangkit PPR telah dikeluarkan melalui surat Deputi Bidang Karantina Hewan nomor B-117/KH.01.03/C/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025. Selain itu, koordinasi lintas sektor dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat juga terus digalakkan.
Deputi Bidang Karantina dan Hewan, Sriyanto, menjelaskan bahwa virus PPR sangat mudah menular, baik melalui udara maupun kontak langsung antar hewan. Gejala awal yang muncul meliputi demam, diikuti luka pada rongga mulut, diare, serta gangguan pada sistem pernapasan.
“Penyakit virus itu biasanya bisa bersifat anggun, cepat dia menular, bisa melalui udara, kontak langsung, ataupun tadi kalau dengan gejala klinis gangguan pernapasan, sekresi yang keluar ya antar hewan sehat dengan hewan sakit, itu juga akan cepat mudah. Biasanya gejala yang awal muncul demam. Ini juga ada spesifik yang lain, luka-luka di bagian mulut, di pernapasan gitu ya, dan juga diare,” papar Sriyanto.
Analisis Risiko Jadi Kunci Izin Impor Hewan
Sriyanto menambahkan, sebagai bagian dari upaya antisipasi, Barantin secara aktif melakukan koordinasi dan analisis risiko sebelum memberikan izin impor hewan maupun produk hewan dari negara lain. Mekanisme ini memastikan bahwa hanya negara yang dinilai berisiko rendah yang dapat memperoleh izin impor melalui prosedur resmi.
“Kita akan melakukan koordinasi, ada mekanisme sebelum kita mengizinkan impor terutama hewan dan produk-produk negara kita. Lalu apa yang kita lakukan dengan risk analisis atau menganalisa risiko? Kalau berdasarkan list negara (dan negara tersebut) risiko rendah, biasanya kita bisa mengimpor itu. Itu pun juga harus ada importasi, permit import,” pungkasnya.






