Berita

Bawaslu Siap Awasi Pilkades Jika Diperintahkan Undang-Undang

Advertisement

Jakarta – Komisi II DPR mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (pilkades) guna menekan praktik politik uang yang dinilai masih tinggi. Menanggapi usulan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan kesiapan lembaganya jika memang ada perintah dalam undang-undang.

“Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan sepenuhnya menyerahkan keputusan mengenai perubahan kewenangan pengawasan pilkades kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Kendati demikian, ia mengakui bahwa Bawaslu pernah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang dalam penyelenggaraan pilkades.

“Pernah sepertinya (ada aduan masyarakat). Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami,” ungkapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti tingginya praktik politik uang dalam pilkades. Ia mengemukakan kemungkinan Bawaslu dapat mengambil peran sebagai pengawas dalam proses pilkades.

Dede Yusuf mencontohkan adanya satu daerah yang mengalokasikan dana hingga Rp 16 miliar untuk penyelenggaraan pilkades. Angka fantastis tersebut, menurutnya, mengindikasikan maraknya praktik politik uang.

“Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi, kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades,” jelas Dede Yusuf.

Advertisement