Jakarta – Momen tak biasa terjadi dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk mengecek langsung barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley Davidson yang disita dalam kasus tersebut. Kendaraan mewah ini dipajang di halaman pengadilan pada Rabu (14/1/2026) dan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pengecekan Barang Bukti di Lokasi
Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran dua unit kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara migor yang sedang disidangkan. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto.
Pantauan di lokasi menunjukkan majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung Ferrari dan dua unit Harley-Davidson yang dipajang di halaman depan pengadilan. Ketua majelis hakim Efendi sempat menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada terdakwa Ariyanto. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya hakim. Ariyanto mengangguk membenarkan.
Terdakwa Marcella dan Ariyanto juga terlihat mengecek detail mobil Ferrari, termasuk menanyakan kemungkinan adanya kerusakan. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. Marcella menambahkan, “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?”
Perintah Hakim untuk Pembuktian
Setelah melakukan pengecekan, hakim kembali menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang akan dihadirkan. Jaksa menyatakan tidak ada lagi barang bukti yang tersisa. Sunoto menegaskan bahwa hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan barang bukti tersebut semata-mata demi kepentingan pembuktian dan mencari kebenaran materiil terkait dugaan suap dan TPPU dalam kasus migor.
Detail Kasus Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain. Jaksa menjelaskan bahwa Junaedi dan kawan-kawan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Mereka menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan untuk menciptakan opini seolah-olah penanganan perkara tersebut tidak dilakukan dengan benar.






