Jakarta – Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Kamis (15/1/2026). Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB ini akan dipusatkan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tuntutan utama mereka adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan jumlah massa yang akan hadir berkisar antara 500 hingga 1.000 orang. “Jadi, sekitar 500 sampai 1.000 orang (yang akan berdemo),” ujar Said kepada wartawan, Kamis (15/1).
Empat Tuntutan Buruh
Aksi unjuk rasa ini membawa empat tuntutan utama. Pertama, massa meminta pemerintah segera merevisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta per bulan, yang setara dengan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL,” jelas Said.
Tuntutan kedua, massa aksi mendesak revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. Mereka meminta agar UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah. “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah,” tuturnya.
Ketiga, massa aksi menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” sambung Said.
Terakhir, Said Iqbal menyatakan bahwa massa aksi juga menolak usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh. “Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” tegasnya.






