Berita

Waka Komisi X DPR Minta Audit Pendidikan Dokter Pasca Kasus Perundungan PPDS Unsri

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyoroti kasus perundungan yang dilakukan oleh mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap juniornya berinisial OA. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

Dorongan Audit Pendidikan Dokter

“Saya tentu menyayangkan tindakan perundungan ini. Perilaku tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai etika dan membahayakan mutu pendidikan serta masa depan profesi kesehatan kita,” ujar Lalu kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Menyikapi hal ini, Komisi X DPR akan mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan audit terhadap budaya pendidikan kedokteran di Indonesia. “Kami tentu akan mendorong Kemenkes dan Kemendiktisaintek untuk melakukan audit terhadap budaya pendidikan kedokteran,” sambungnya.

Selain itu, Lalu meminta agar Kemenkes dan Kemendikbudristek mengambil langkah tegas terhadap kasus perundungan di Unsri. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif dan cepat dari Badan Anti-Perundungan.

“Selain audit menyeluruh dan pemberian sanksi, Badan Anti-Perundungan harus aktif, terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat, agar melakukan penanganan yang cepat,” tegasnya.

Penguatan Pengawasan Internal dan Etika

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menggarisbawahi perlunya penguatan pengawasan keuangan di tingkat fakultas, khususnya melalui audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI). Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Advertisement

“Pihak fakultas juga harus memperkuat pengawasan keuangan melalui audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar UKT, juga memperkuat kurikulum etika profesional guna mencegah terulangnya kejadian ini,” tuturnya.

Sanksi Tegas dari Unsri

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa PPDS yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Pelaku telah diberikan surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda.

“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, dilansir detikSumbagsel, Rabu (14/1).

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes juga memutuskan untuk menutup sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mata FK Unsri hingga masalah tersebut dinyatakan selesai. Fakultas telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan Fakultas Kedokteran Unsri.

“Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT),” jelas Nurly.

Advertisement