Berita

BNN Peringatkan Bahaya N2O ‘Gas Tertawa’, Bisa Sebabkan Kematian Permanen

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi gas tertawa atau yang dikenal sebagai Whip Pink, seiring maraknya perbincangan tentang zat tersebut di media sosial. Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa Whip Pink mengandung dinitrogen oksida (N2O).

“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” tegas Suyudi, Selasa (27/1/2026), dilansir dari Antara.

Dinitrogen oksida (N2O) merupakan zat yang pada suhu ruang berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Gas ini memiliki sedikit aroma dan rasa manis jika dihirup atau dicicipi. Disebut gas tertawa karena perilaku penyalahgunanya menyerupai orang yang senang hingga tertawa.

Di luar konteks medis, N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan. Suyudi menegaskan bahwa penyalahgunaan N2O untuk efek euforia sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.

“Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” ujar Suyudi.

Advertisement

Ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi kepada keluarga mengenai bentuk penyalahgunaan N2O. Bentuk penyalahgunaan ini bisa berupa tabung kecil atau cartridge, maupun balon yang dihirup.

Suyudi juga meminta orang tua untuk mengawasi lingkungan pergaulan anak dan remaja serta melaporkan peredaran gelap N2O. Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan N2O untuk disalahgunakan, ia menginstruksikan untuk segera melaporkan ke BNN melalui layanan telepon 184 atau pihak kepolisian terdekat.

“Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis,” tambah Suyudi.

BNN diketahui berkomitmen penuh untuk melindungi kesehatan masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif. Komitmen ini mencakup narkotika, narkoba jenis baru atau new psychoactive substances (NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O bila disalahgunakan.

Advertisement