Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, dan ketamin di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua orang berinisial Ruslan Pawae dan Lisa Amelia berhasil diringkus saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah yang kerap dijuluki ‘kampung Ambon’.
Penangkapan kedua pelaku pada Selasa (13/1/2026) berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di area tersebut. Tim BNN kemudian melakukan analisis intelijen dan berhasil mengidentifikasi sebuah kamar kos di daerah Grogol yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Tim kemudian melakukan analisa IT dari nomor target dan memperoleh data diduga kosan target di daerah Grogol,” ujar Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Suhermanto, dalam keterangan tertulisnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar Grogol Petamburan, tim BNN memastikan pelaku berada di salah satu kamar kos. Koordinasi pun dilakukan sebelum akhirnya penangkapan terhadap Ruslan Pawae dan Lisa Amelia dilaksanakan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN RI untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Brigjen Suhermanto.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba yang siap edar. Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- 3 Buah handphone
- 40 Butir ekstasi
- 1 Kotak paket berisikan ganja
- 1 Plastik paket berisikan ganja
- 1 Buah cartridge
- 1 Buah plastik besar berisikan sabu
- 6 Buah plastik kecil berisikan sabu
- Timbangan digital
- 1 Buah plastik berisikan ketamin
Narkoba Dianggap Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya pemberantasan narkoba untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Suyudi memandang masalah narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba seharusnya dilihat sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya.






