Berita

Waka Komisi IX DPR: Perluasan MBG ke Lansia dan Guru Menyimpang dari Tujuan Awal

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyambut baik rencana perluasan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak dari pernikahan siri hingga putus sekolah. Namun, ia menolak usulan agar MBG juga menyasar lansia dan guru karena dinilai telah melenceng dari tujuan awal program.

Perluasan Penerima Manfaat

Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap upaya perluasan penerima manfaat MBG agar semua anak usia sekolah mendapatkan akses. Hal ini termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri dan pernikahan dini, karena menurutnya tidak boleh ada diskriminasi.

“Saya menyambut baik adanya rencana perluasan penerima manfaat supaya semua anak usia sekolah mendapat akses terhadap program MBG. Termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri dan pernikahan dini. Intinya tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak dengan latar belakang yang berbeda,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Penolakan Sasaran Lansia dan Guru

Meskipun demikian, legislator dari Fraksi Golkar ini mengkritik rencana perluasan penerima MBG untuk lansia, guru, tenaga administrasi sekolah, dan tukang kebun. Ia berpendapat bahwa kelompok tersebut bukanlah sasaran utama program.

“Tapi saya tidak setuju dengan rencana perluasan penerima manfaat menjangkau lansia, guru, tenaga administrasi sekolah dan tukang kebun. Karena mereka bukan sasaran utama dari program MBG. Sasaran utama anak-anak usia sekolah serta kelompok 3 B (ibu hamil, ibu menyusui dan balita),” tegasnya.

Pengawasan dan Evaluasi Program

Menyinggung kasus keracunan yang dilaporkan terjadi pada Januari 2026 sebanyak 10 kasus, Yahya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya rapat rutin dan evaluasi berkala antara BGN dan jajarannya di daerah untuk memastikan pengawasan SOP berjalan efektif. Yahya mempertanyakan apakah tujuan utama MBG untuk meningkatkan gizi penerima manfaat telah tercapai, mengingat BGN telah berhasil membangun 19 ribu SPPG dengan 55 juta penerima manfaat.

“Selama ini BGN sudah berhasil membangun 19 ribu SPPG dengan penerima manfaat sebanyak 55 juta orang. Tapi apakah tujuan utama dari MBG untuk meningkatkan gizi penerima manfaat sudah tercapai atau belum. Hal ini belum ada evaluasinya. Misalnya kalau anak sekolah sejauh mana tingkat kebugarannya, kerentanan terhadap penyakit,” tuturnya.

Yahya menambahkan, evaluasi dampak program terhadap penurunan angka stunting pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita juga perlu dilakukan. Ia mendorong BGN untuk tidak hanya fokus pada target kuantitas, tetapi juga kualitas peningkatan gizi.

Advertisement

“Kalau untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita sejauh mana dampaknya terhadap penurunan angka stunting. Artinya BGN jangan hanya fokus terhadap target kuantitas, tetapi yang jauh lebih penting adalah target kualitas, khususnya terhadap peningkatan gizi dari penerima manfaat,” imbuhnya.

Tujuan Awal MBG

Yahya Zaini kembali menegaskan bahwa penyaluran MBG ke lansia dan guru, meskipun baik, sudah menyimpang dari tujuan awal. Ia mengutip contoh di negara lain yang menjadikan anak usia sekolah sebagai sasaran utama MBG.

“Ya sudah melenceng dari tujuan semula. Di negara lain, sasaran utama MBG hanya anak-anak usia sekolah,” katanya.

Data Penerima Manfaat

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa masih ada penerima manfaat yang belum terdata.

“Bahwa banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama dan itu adalah penerima manfaat,” ujar Dadan Hindayana.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah anak balita, termasuk anak dari pernikahan siri yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), belum terdata sebagai penerima MBG. Hal serupa juga terjadi pada ibu hamil dan ibu menyusui.

“Kemudian banyak anak-anak balita termasuk ibu hamil ibu menyusui yang belum terdata dalam sistem kenegaraan seperti misalnya anak-anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri itu tak punya NIK,” terangnya.

Advertisement