Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas investigasi yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH).
Rapat Virtual dari London
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh para pemimpin Kementerian/Lembaga (K/L) dan satgas PKH. “Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memberikan izin untuk mencabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas perhatian Presiden terhadap penertiban kawasan hutan pasca bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Prasetyo merinci bahwa dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya adalah Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Daftar 22 PBPH yang Dicabut:
- Aceh (3 Unit): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat (6 Unit): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara (13 Unit): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut:
- Aceh (2 Unit): PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya
- Sumatera Utara (2 Unit): PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy
- Sumatera Barat (2 Unit): PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari
Update Korban Bencana Sumatera
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (20/1/2026) pukul 11.00 WIB, jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai 1.199 orang. Sebanyak 114,2 ribu orang masih mengungsi dan 144 orang dilaporkan hilang.
Bencana yang terjadi pada November 2025 ini juga menyebabkan 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota. Selain itu, tercatat 215 fasilitas kesehatan, 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 786 jembatan, dan 2.057 ruas jalan mengalami kerusakan.
Pemerintah terus berupaya memulihkan kondisi dengan membangun hunian sementara (huntara), membuka akses jalan dan jembatan, serta memulihkan kawasan permukiman. Hingga 17 Januari 2026, total bantuan logistik yang disalurkan mencapai 1.757,03 ton melalui berbagai moda transportasi.
Pemerintah juga menyiapkan skema bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak. Hingga pertengahan Januari 2026, pengajuan DTH telah mencapai 15.346 kepala keluarga, dengan 2.695 kepala keluarga di antaranya telah menerima bantuan.






