Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, kini menghadapi dua kasus hukum sekaligus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa, serta kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
OTT Pemerasan Jual Beli Jabatan
Kasus bermula dari OTT yang digelar KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, Sudewo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengumuman formasi jabatan calon perangkat desa oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Maret 2026. Dengan perkiraan 601 jabatan kosong, Sudewo diduga memanfaatkan peluang ini untuk melakukan pemerasan.
Menurut Asep, Sudewo meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Dalam praktiknya, tim sukses yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8, menginstruksikan para kepala desa untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon, yang merupakan kenaikan dari tarif awal Rp 125-150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp150 juta,” jelas Asep.
Asep menambahkan, proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa diancam bahwa formasi tidak akan dibuka kembali jika tidak mengikuti ketentuan. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana ini dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan.
Kasus Proyek Jalur Kereta Api DJKA
OTT terkait pemerasan jabatan ini ternyata juga menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. KPK mengonfirmasi bahwa Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat sebagai anggota DPR. “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Sudewo sendiri telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali terkait kasus ini, yaitu pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Setelah pemeriksaan terakhir, Sudewo sempat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan penerimaan fee tersebut.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ungkap Sudewo saat itu.






