JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengumumkan bahwa 127,3 hektare wilayah di Pulau Sebatik kini kembali menjadi bagian dari Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama pasca-pelaksanaan survei perubahan garis batas antara Indonesia dan Malaysia.
Sekretaris BNPP, Komjen Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa penambahan wilayah ini merupakan dampak teritorial dari reposisi definitif hasil survei bersama yang dilakukan pada tahun 2019. “Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” ujar Makhruzi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Namun, Makhruzi juga merinci bahwa terdapat lahan seluas 4,9 hektare di Pulau Sebatik yang kini masuk ke wilayah Malaysia. Pembangunan pilar batas di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilaksanakan sebagai penanda perubahan tersebut.
“Sebelumnya bagian Malaysia dan perpindahan wilayah ini seluas 4,9 hektare menjadi bagian dari pihak Malaysia. Kemudian proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025 yang mulai dari patok pilar ke-9 atau pilar lama ini di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah,” jelas Makhruzi.
Proses survei dan verifikasi data terkait perubahan batas wilayah ini telah dilakukan dalam beberapa tahap. Tim gabungan melaksanakan survei bersama penanganan dan verifikasi data serta lahan pada 19-28 September 2025. Selanjutnya, survei verifikasi jumlah tanaman dan bangunan di wilayah terdampak dilaksanakan pada 22-27 Oktober 2025.
Makhruzi menambahkan bahwa kondisi eksisting di lahan-lahan yang terdampak perubahan batas wilayah tersebut mencakup aset keluarga. “Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” imbuhnya.






