Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat penukaran mata uang asing (money changer) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022.
Penggeledahan Money Changer di Akhir Desember
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing,” ujar Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME. “Itu terkait dengan penyidikan kita dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME ya,” lanjutnya.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada akhir Desember 2025, menjelang pergantian tahun. Syarief menyebutkan bahwa beberapa money changer yang digeledah berlokasi di pusat perbelanjaan di Jakarta, mencakup wilayah Jakarta Utara dan Selatan. “Waktunya mungkin akhir bulan Desember menjelang tahun baru. Tepatnya di beberapa tempat di Jakarta (Utara dan Selatan). Kebetulan money changer -nya ada di pusat perbelanjaan,” ungkap dia.
Mendalami Aliran Dana
Syarief menjelaskan tujuan penggeledahan ini adalah untuk mendalami transaksi dan aliran dana yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. “Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran,” jelas dia.
Meskipun membenarkan adanya aliran uang, Syarief belum dapat merinci identitas pihak-pihak yang terlibat. “Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Namanya belum bisa kita sampaikan, itu materi penyidikan, tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan (POME) itu,” terangnya.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan. Namun, tidak ada barang bukti berupa mata uang asing yang ditemukan. “Barang bukti yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” imbuhnya.
Kasus Korupsi POME Masih Berjalan
Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor POME pada tahun 2022. Detail duduk perkara kasus ini belum diungkapkan secara rinci oleh Kejagung, namun dipastikan masih dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi lain yang berkaitan dengan kasus ini. Lokasi-lokasi tersebut mencakup kantor hingga rumah pejabat Bea Cukai.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (28/10/2025) lalu, membenarkan penggeledahan di lebih dari lima titik tersebut. “Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Anang.
Ia menambahkan, “Yang lima titik itu di antaranya Kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik. Ada rumah pejabat,” jelas Anang.






