Berita

Wakapolri: Korban TPPO Berhak Atas Rehabilitasi dan Perlindungan Penuh

Advertisement

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah subjek yang harus dilindungi sepenuhnya dan berhak mendapatkan rehabilitasi. Hal ini disampaikan dalam acara Bedah Buku ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO’ di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).

Korban sebagai Subjek Perlindungan

Komjen Dedi menjelaskan bahwa regulasi terbaru menempatkan korban sebagai subjek perlindungan. “Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi.

Prinsip Non-Penalization dan Pencegahan

Lebih lanjut, Dedi menekankan pentingnya prinsip non-penalization, di mana korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan pelaku TPPO tidak seharusnya dipidana. Polri berkomitmen untuk selalu melakukan screening dini guna mencegah korban terseret menjadi pelaku.

“Kemudian prinsip non-penalization, yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Adaptasi Modus Kejahatan Digital

Dedi menyoroti perkembangan modus TPPO yang semakin pesat, terutama di era digital. Ia menekankan urgensi kecepatan dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak agar tidak tertinggal dalam penanganan.

Advertisement

“Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

Kolaborasi Lintas Instansi dan Paradigma Baru KUHP/KUHAP

Penanganan TPPO yang efektif memerlukan kerja sama erat antarberbagai instansi. Komjen Dedi menambahkan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa paradigma baru dalam penegakan hukum.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setters, pembuktian ilmiah, victim centric (berpusat pada korban), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, follow the money (penelusuran aset), terpadu lintas lembaga, karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” ucapnya.

Advertisement