Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan moratorium atau penangguhan sementara terhadap kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana banjir yang melanda Sumatera, yang mengindikasikan adanya penurunan fungsi lindung hutan.
Aturan Akses SIPUHH Ditutup Sementara
Kebijakan moratorium tersebut tertuang dalam penerbitan Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PHL) pada 1 Desember 2025. Surat ini mengatur tentang Penutupan Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada Pemegang Hak atas Tanah (PHAT).
Lebih lanjut, pada 8 Desember 2025, diterbitkan pula Surat Dirjen PHL yang secara spesifik memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. “Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” ujar Menhut Raja Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026).
Respons Bencana dan Pencegahan ‘Pencucian Kayu’
Raja Juli menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap bencana banjir yang terjadi, yang menunjukkan adanya penurunan fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal. Selain itu, moratorium ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang terdampak bencana.
Kementerian Kehutanan juga tengah melakukan identifikasi dan pendataan terhadap kayu-kayu temuan, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Pemerintah Daerah.
Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana
Menindaklanjuti temuan kayu hanyut yang terbawa arus banjir Sumatera, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan pemanfaatan. Melalui surat edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025, pemanfaatan kayu hanyut diizinkan untuk keperluan pemulihan pascabencana.
Dalam aturan ini, pemanfaatan kayu hanyut diprioritaskan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Masyarakat terdampak diizinkan memanfaatkan kayu tersebut sebagai bantuan material, namun dengan catatan bukan untuk kegiatan komersial.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” jelas Raja Juli.
Untuk memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.






