Jakarta – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) hingga mencapai miliaran rupiah.
Tujuh Fakta Kasus Pemerasan Bupati Pati
Kasus ini bermula dari pengumuman formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang membuka sekitar 601 lowongan. Momentum ini dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
1. Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Selain Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken). Keempatnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
2. Modus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rencana pengisian jabatan perangkat desa yang dibahas Sudewo bersama tim suksesnya sejak November 2025. Rencana ini kemudian dijadikan peluang untuk memeras para calon perangkat desa.
3. Pembentukan ‘Tim 8’ untuk Pengumpulan Dana
Untuk memuluskan aksinya, Sudewo membentuk ‘Tim 8’ yang dikoordinir oleh para Kepala Desa (Kades) di masing-masing kecamatan. Abdul Suyono dan Sumarjiono bertugas menghubungi para kades untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. ‘Tim 8’ ini terdiri dari Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).
4. Patokan Tarif Rp 165 Juta hingga Rp 225 Juta
Sudewo mematok tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif ini ternyata sudah dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari arahan awal Sudewo yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Para calon perangkat desa juga diancam akan kehilangan kesempatan di tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan tersebut.
5. Terkumpul Dana Rp 2,6 Miliar
Hingga 18 Januari 2026, dana hasil pemerasan yang berhasil terkumpul mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Uang ini dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan dari para calon perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaken. KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar tersebut sebagai barang bukti.
6. Uang Hasil Pemerasan Disimpan dalam Karung
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut disimpan dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan kepada Sudewo. Uang tersebut dikumpulkan dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan, dan dibawa dalam karung seperti membawa beras.
7. Tarif ‘All In’ untuk Jabatan Perangkat Desa
Tarif yang dipatok Sudewo sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta dijamin sebagai biaya ‘all in’, yang berarti calon perangkat desa akan dijamin hingga memperoleh jabatan yang diinginkan. Hal ini memastikan bahwa proses pengisian jabatan tersebut tidak hanya sebatas pendaftaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






