Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin (19/1) ternyata diwarnai berbagai kendala di lapangan. Tim penyidik KPK menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku sebelum akhirnya berhasil mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Kesulitan Identifikasi ‘Tim 8’
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi penyidik adalah terkait dengan identitas ‘Tim 8’. Tim ini diduga membantu Bupati Sudewo dalam melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
“Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1) malam.
Proses identifikasi ini memakan waktu berjam-jam. Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing individu dalam ‘Tim 8’.
“Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’,” jelas Asep.
Tersangka Berusaha Mengelak dan Mereset Ponsel
Asep juga membeberkan bahwa beberapa tersangka yang diamankan sempat berusaha mengelak dari tuduhan. Selain itu, ada pula upaya untuk mereset telepon genggam guna menghilangkan barang bukti.
“Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, ‘pasti kita ada yang diamankan’, itu,” kata Asep.
Dinamika di lapangan juga diwarnai adanya informasi yang bocor. Beberapa pihak yang sudah lebih dulu diamankan diduga memberikan informasi kepada pihak lain yang akan ikut diamankan.
“Dia (tersangka), sempat ngasih tahu (tersangka) yang lain, yang dikasih tahu. Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu, dinamika,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, para tersangka juga mungkin telah menunggu cukup lama dan menyadari adanya potensi penangkapan, mengingat setiap kepala daerah memiliki konstituen dan pendukung.
‘Tim 8’ Diduga Tim Sukses Bupati Sudewo
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ‘Tim 8’ ini diduga merupakan orang-orang yang tergabung dalam tim sukses (timses) Bupati Sudewo saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pati. Mereka diduga dibentuk untuk memuluskan rencana pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” papar Asep.
Setiap kecamatan ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Anggota ‘Tim 8’ tersebut adalah:
- Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
- Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
- Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
- Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
- Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
- Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
- Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
Empat Tersangka Ditetapkan
OTT terhadap Bupati Sudewo dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1). Dari kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
| Sudewo | Bupati Pati periode 2025-2030 |
| Abdul Suyono | Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan |
| Sumarjiono | Kades Arumanis, Kecamatan Jaken |
| Karjan | Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken |
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






