Berita

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, DPR Usulkan Lembaga Pengawas Rotasi Daerah

Advertisement

Kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menekankan pentingnya pemantauan terhadap rotasi jabatan di tingkat daerah untuk mencegah praktik korupsi serupa.

Perlunya Pengawasan Rotasi Jabatan

Dede Yusuf menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan jabatan di pemerintahan daerah seringkali melibatkan sejumlah besar uang, yang dapat dikategorikan sebagai politik uang. “Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politik yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan bahwa meskipun kewenangan pemerintah daerah terkait izin pertambangan dan investasi telah dialihkan ke pemerintah pusat untuk meminimalkan kejadian serupa, rotasi jabatan di daerah masih rentan terhadap praktik korupsi. “Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi,” jelas Dede.

Untuk mengatasi hal ini, Dede Yusuf mengusulkan agar ada diskusi mendalam mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat. “Nah ini harus kita dudukkan bersama ya, harus dilihat baik-baik apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang menjadi kewenangan pusat dan ketika ada yang menjadi kewenangan daerah maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan lebih besar lagi,” katanya.

Usulan Lembaga Pengawas dan Perbaikan UU ASN

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai bahwa pembentukan lembaga khusus yang bertugas memantau rotasi jabatan di daerah sangat diperlukan. Selain itu, ia juga menyinggung perlunya perbaikan undang-undang, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memperkuat sistem merit dan manajemen ASN di masa depan.

Advertisement

“Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau,” ungkap Dede.

Ia menegaskan bahwa catatan penting ini akan menjadi dasar bagi DPR jika nantinya melakukan perbaikan undang-undang. “Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu,” tambahnya.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026) menyatakan, “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.”

Advertisement