Berita

Sindikat Love Scam Berkedok WN China Dibongkar di Gading Serpong, 27 Orang Ditangkap

Advertisement

Petugas Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional yang beroperasi menggunakan modus love scam. Sindikat ini diduga kuat diotaki oleh warga negara asing asal China, dengan sejumlah korban berasal dari Korea Selatan.

Operasi Pengawasan Keimigrasian

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di berbagai wilayah Tangerang. Operasi tersebut berlangsung dari tanggal 8 hingga 16 Januari 2026.

“Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).

Penangkapan Awal di Gading Serpong

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (8/1) di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong, Tangerang. Petugas mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan aktivitas WNA yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1), tim kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda.

Modus Operandi Pelaku

Para pelaku menjalankan modus penipuan dengan cara membangun komunikasi awal melalui aplikasi Telegram. Setelah korban terikat, pelaku beralih ke panggilan video (video call) dengan tujuan menampilkan adegan intim atau video call sex (VCS).

“Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku,” jelas Yuldi.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, jaringan Wi-Fi, serta berbagai instalasi jaringan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Belum Ada Korban WNI

Yuldi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun, tindakan tegas tetap diambil karena para pelaku telah melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.

Ancaman Sanksi Berat

Total 27 WNA telah diamankan di Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber. Pihak Imigrasi juga terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi.

Lima WN China Otaki Sindikat

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lima warga negara China menjadi otak di balik sindikat love scamming ini. Kelima pelaku, yang berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ, ditangkap di kawasan pemukiman elit Tangerang.

Menurut Yuldi, ZK berperan sebagai pemimpin sindikat, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertugas sebagai pelaksana di lapangan. Mereka beroperasi di lokasi tersembunyi seperti perumahan dan apartemen, termasuk di Gading Serpong.

Advertisement