Operasi tangkap tangan (OTT) yang awalnya mengungkap praktik pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa di Pati, Jawa Tengah, ternyata turut menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Penyelidikan KPK lebih lanjut menemukan keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Bupati Pati Jadi Tersangka Usai OTT
Berdasarkan rangkuman dari detikcom pada Rabu (21/1/2026), Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Keesokan harinya, Selasa (20/1/2026) malam, KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yang semuanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Modus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan cara menjual beli jabatan. Ia meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk memungut uang dari para calon perangkat desa. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Selanjutnya, di setiap kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis) kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Asep menambahkan bahwa Sudewo telah mematok tarif untuk para calon perangkat desa mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif ini kemudian digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari angka awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujarnya.
Dalam proses pengumpulan uang tersebut, para calon perangkat desa diduga diancam. Apabila tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep.
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sebesar Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang merupakan hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.
Sudewo Juga Tersangka Kasus DJKA
Ternyata, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus pemerasan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan akhirnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Asep.
Dalam kasus suap proyek jalur kereta api ini, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat sebagai anggota DPR. Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Sudewo sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (27/8/2025), dan pemeriksaan kedua pada Senin (22/9/2025). Setelah pemeriksaan pada Senin (22/9/2025), Sudewo sempat memberikan tanggapan mengenai dugaan fee yang diterimanya. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sudah dijelaskan dua tahun lalu. “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.






