Berita

Cegah Korupsi, Pukat UGM Usulkan Pengawas Internal Tak Dipilih Kepala Daerah

Advertisement

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengusulkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat daerah tidak lagi dipilih atau bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Struktur APIP Perlu Diperbaiki

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa struktur APIP yang berada di bawah kendali kepala daerah terbukti gagal memagari pimpinan daerah dari perilaku menyimpang. “APIP, aparat pengawas internal pemerintah dalam bentuk inspektorat daerah itu gagal untuk memagari kepala daerah dari perilaku menyimpang. Kenapa? Karena mereka berada di bawah kepala daerah. Ini perlu diperbaiki,” ujar Zaenur kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Ia mengusulkan agar APIP dipilih oleh pemerintah pusat dan ditempatkan di daerah, sehingga tidak dapat dikendalikan oleh kepala daerah. “Bagaimana caranya agar APIP ini tidak dipilih oleh kepala daerah, tidak bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sehingga dia tidak bisa dikendalikan oleh kepala daerah gitu ya. Misalnya ya APIP itu kemudian dipilih oleh pusat misalnya yang ditaruh di daerah gitu ya,” tambahnya.

Pentingnya Pembinaan Berkelanjutan

Selain perbaikan struktur pengawasan, Zaenur juga menekankan pentingnya pembinaan yang intensif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap kepala daerah. Pembinaan ini harus mencakup aspek integritas dan ideologi sejak sebelum menjabat hingga purnatugas.

“Pembinaan oleh Kemendagri gitu ya. Yang menurut saya memang perlu pembinaan secara intens terhadap kepala daerah gitu ya. Ketika awal menjabat, ketika sedang menjabat, maupun nanti ketika sudah akan selesai menjabat. Itu perlu pembinaan secara terus menerus gitu ya,” ujarnya.

Pembinaan tersebut, lanjutnya, harus mencakup sisi administratif, teknokratis, ideologi, integritas, dan moral. “Pembinaan dari sisi administratif, pembinaan dari sisi teknokratis yang mereka memimpin. Pembinaan dari sisi ideologi, pembinaan dari sisi integritas, dari sisi moral. Itu perlu untuk dilakukan oleh Kemendagri. Terus kemudian dari sisi pengawasan,” tambahnya.

Advertisement

Kemendagri Akan Evaluasi Pembinaan Kepala Daerah

Sebelumnya, Kemendagri menyoroti tingginya kasus kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan keprihatinan atas kondisi tersebut dan menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan kepala daerah.

“Berkenaan dengan masih adanya oknum kepala daerah yang terjaring OTT oleh penegak hukum, tentulah sangat memprihatinkan sekali,” kata Benni kepada wartawan, Sabtu (20/12).

Benni menambahkan bahwa Kemendagri senantiasa mengingatkan para kepala daerah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi ini juga akan mencakup model atau pola rekrutmen kepala daerah ke depan.

“Momentum ini juga akan menjadi evaluasi tersendiri bagi Kemendagri, selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya terkait dengan pembinaan kepala daerah dalam arti luas,” katanya. “Model atau pola rekrutmen kepala daerah ke depan akan menjadi salah satu isu yang menarik untuk didiskusikan dalam evaluasi,” sambungnya.

Kasus OTT Kepala Daerah

Dalam dua bulan terakhir, KPK telah melakukan OTT terhadap empat kepala daerah. Keempat kepala daerah tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Advertisement