Berita

Chromebook yang Dibeli Era Nadiem Makarim Disebut Tak Bisa untuk Dapodik dan UNBK

Advertisement

Jakarta – Pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai sorotan. Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan bahwa aplikasi Dapodik tidak dapat diinstal pada perangkat tersebut. Lebih lanjut, Cepy menyatakan Chromebook juga tidak kompatibel untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Keterbatasan Chromebook Terungkap di Sidang Pengadilan

Pernyataan Cepy ini disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen). Sistem ini berfungsi untuk mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring.

Advertisement

Empat Alasan Utama Ketidakcocokan Chromebook

Cepy memaparkan empat alasan mengapa Chromebook dinilai tidak sesuai untuk digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

  • Alasan pertama adalah ketergantungan Chromebook yang sangat tinggi pada koneksi internet yang stabil.
  • Kedua, para guru dan siswa dinilai belum familiar dengan antarmuka dan cara penggunaan Chromebook.
  • Alasan ketiga, dan yang paling krusial, adalah ketidakmampuan Chromebook untuk menginstal aplikasi Dapodik. Cepy menjelaskan, “Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut.”

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum mendalami lebih lanjut. “Aplikasi yang sudah existing tidak bisa digunakan di Chromebook. Itu apa saja aplikasi yang sudah existing itu?” tanya jaksa. Cepy menjawab, “Seperti kalau dari kementerian itu ada Dapodik.” Jaksa kembali bertanya, “Dapodik itu isinya aplikasi apa itu?” Cepy menjelaskan, “Aplikasi pendataan sekolah, siswa, dan sarana prasarana dan segala macam.”

  • Alasan keempat, Cepy merujuk pada hasil survei dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) yang menyatakan bahwa Chromebook tidak dapat menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu.
  • Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook

    Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Sementara itu, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rincian kerugian tersebut mencakup kemahalan harga pada pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716. Selain itu, terdapat juga kerugian dari pengadaan Cloud Data Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730.

    Advertisement