Berita

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR, Fokus pada Kejahatan Finansial

Advertisement

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai bergulir di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial.

Tujuan Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan. “Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Sari menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian hukuman penjara. Negara juga harus mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana. “Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.

Dalam proses pembentukan RUU ini, Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) juga akan dilakukan secara terpisah.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi. Aset pribadi milik pelaku tindak pidana pun berpotensi untuk dirampas.

Terdapat beberapa kategori aset yang dapat dirampas oleh negara, yaitu:

Advertisement

  • Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
  • Aset hasil tindak pidana.
  • Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Contohnya termasuk kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Struktur RUU dan Konsep Perampasan

RUU Perampasan Aset ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pengaturan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Hal ini dikenal sebagai non-conviction based forfeiture, melengkapi konsep conviction based forfeiture yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan.

Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset meskipun pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. “Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” sambung dia.

Kriteria perampasan aset tanpa putusan pidana meliputi:

  1. Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
  3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
  4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.
Advertisement