Berita

JPPI: Kasus Bullying Mahasiswa PPDS Unsri Bukti Pendidikan Dokter Sakit Parah

Advertisement

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kasus bullying yang menimpa mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus ini berujung pada sanksi penundaan wisuda dan surat peringatan keras (SP2) bagi pelaku. JPPI menilai insiden ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

Pendidikan Dokter Sakit Parah Secara Sistemik

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa kasus di Unsri merupakan bukti nyata bahwa dunia pendidikan kedokteran Indonesia sedang mengalami sakit parah secara sistemik. Ia menekankan bahwa fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah oknum atau insiden lokal semata.

“Kejadian di Unsri ini adalah bukti nyata bahwa dunia pendidikan kedokteran kita sedang sakit parah secara sistemik. Kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai ‘oknum’ atau ‘insiden lokal’,” ujar Ubaid kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Menurut Ubaid, kasus bullying ini mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menerapkan prinsip memanusiakan manusia. Ia merasa ironis ketika calon dokter, yang seharusnya dididik untuk menyembuhkan dan memiliki empati, justru terlibat dalam tindakan kekerasan.

“Jika praktik purba ini terus berulang, artinya ada pembiaran yang terstruktur dan budaya feodalistik yang masih dipelihara di dalam kampus,” tambah Ubaid.

Kritik Sanksi Kampus

JPPI juga melayangkan kritik keras terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh pihak Universitas Sriwijaya kepada para pelaku. Ubaid berpendapat bahwa sanksi administratif seperti SP2 dan penundaan wisuda terlalu lunak dan tidak menyentuh akar permasalahan.

Advertisement

“Sanksi ini menghina rasa keadilan korban. Seharusnya, jika institusi serius ingin membersihkan diri, sanksinya adalah drop out (DO) dan blacklist dari seluruh jejaring pendidikan kedokteran,” tegas Ubaid.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan hanya mengirimkan pesan yang salah. “Selama sanksinya cuma ‘skorsing’ atau ‘tunda wisuda’, kampus sebenarnya sedang mengirim pesan bahwa: ‘Boleh kok merundung, asal siap wisudanya telat dikit.’ Ini sangat memuakkan,” pungkasnya.

Tindakan Universitas Sriwijaya

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa PPDS yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Sanksi tersebut berupa surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda.

“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/1/2026).

Selain sanksi administratif bagi pelaku, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah dengan menutup sementara program studi PPDS Mata FK Unsri hingga masalah tersebut dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas.

Advertisement