Berita

Dicopot Nadiem Makarim, Eks Anak Buah Ungkap Alasan Tolak Arahan Chromebook

Advertisement

Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan pengalamannya dicopot dari jabatan oleh mantan Menteri Nadiem Makarim. Poppy Dewi Puspitawati, yang saat itu menjabat sebagai Fungsional Widyaprada Ahli Utama, mengaku pencopotannya terkait dengan penolakannya terhadap arahan pengadaan laptop Chromebook.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pengakuan ini disampaikan Poppy saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam.

Poppy, yang kala itu menjabat sebagai Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa pencopotan dirinya terjadi pada Juni 2020. Posisinya kemudian digantikan oleh Mulyatsyah.

Penolakan Arahan Merek Tertentu

Saat ditanya oleh jaksa mengenai alasan pencopotannya, Poppy menyatakan, “Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome.”

Poppy mengaku dirinya menolak arahan untuk mengarahkan pengadaan laptop kepada satu merek tertentu, yaitu Chromebook. Ia menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop pada saat itu.

Advertisement

“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” ungkap Poppy.

Ketika jaksa kembali mengonfirmasi, “Ibu menolak dengan tegas untuk pengarahan menggunakan Chromebook dalam pengadaan laptop itu?”, Poppy menjawab, “Iya.”

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Sidang dakwaan untuk terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada 16 Desember 2025. Sementara itu, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.

Advertisement