Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Namun, ia berharap KPK dapat mendalami kembali kasus tersebut karena diduga melibatkan lebih dari dua orang.
“Saya mengapresiasi dari KPK ya, yang telah menetapkan tersangka. Meskipun ya, ini agak mundur ya kan, dari 2024 sampai sekarang, dia baru tersangka. Saya apresiasilah. Adapun persoalan ini, yang saya dengar hanya dua orang, yaitu sama Stafsusnya. Tapi kayaknya ini perlu ada pendalaman lagi ya, yang sesuai dengan temuan di Pansus, itu harus ada pendalaman lagi. Mungkin tidak hanya dua tersangka, tapi juga ada yang lain,” ujar Wachid di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Wachid menduga masih ada pihak lain yang belum terungkap oleh KPK, sehingga ia menyarankan agar pengusutan kasus ini terus didalami. Ia merujuk pada temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024 yang mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) saat itu.
“Kami membaca ya, dari ada pengamat yang multitafsir ya, multitafsir itu harus mendapatkan penjelasan dari DPR, sehingga penetapan KPK ini biar semakin kuat. Karena jelas itu adalah melanggar hukum, ya, melanggar keputusan Panja, melanggar keputusan Raker, dan melanggar Keppres. Jadi ini melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional. Pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menurut Wachid, menyalahi aturan tersebut.
“Pada waktu kami yang memimpin Panja, itu, pada waktu itu kuota haji kita kan memang 221.000. Nah, 221.000 dapat tambahan 20.000. 20.000 ini waktu itu saya tanyakan pada yang memimpin Panja, ini 20.000 ini diapakan? Apakah diperuntukkan haji khusus atau haji reguler? Beliau menyampaikan, ini ada rekamannya itu ada, bahwa itu diperuntukkan untuk haji reguler sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” paparnya.
Wachid menambahkan, “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus. Jadi itu, nggak ada yang istilahnya membuat aturan menjadi 50% yang tambahan 50% haji khusus, 50% haji reguler, nggak ada.”
Lebih lanjut, ia menepis kemungkinan penetapan kuota haji khusus di atas 8% karena adanya kuota tambahan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena penetapan kuota awal sudah ditetapkan.
“PMA (Peraturan Menteri Agama) itu kalau memang itu dibuat sebelum ada Keppres. Jadi ini beliau itu melangkahi atau melanggar keputusan Raker, Raker, keputusan Keppres. Jadi apakah Menteri berani melanggar keputusan Keppres? Nah, apakah berani Menteri itu melanggar undang-undang? Karena Raker itu setingkat dengan undang-undang,” jelasnya.
Abdul Wachid menyatakan bahwa Komisi VIII DPR mendukung penuh kasus ini diusut hingga tuntas. Ia berharap kasus korupsi kuota haji ini tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.
“Iya, kalau saya mendorong segera untuk diselesaikan, karena ini kalau tidak diselesaikan segera itu menjadikan preseden buruk pada presiden,” tutupnya.






