Rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026) telah mengesahkan keputusan penting terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin krusial yang disepakati adalah posisi Polri yang akan tetap berada di bawah kendali langsung Presiden, dan keputusan ini bersifat mengikat bagi DPR maupun pemerintah.
Reformasi Polri Mendesak, Akar Masalah Kultural
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam laporannya di hadapan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, memaparkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Ia menekankan bahwa tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum saat ini memerlukan pembenahan yang komprehensif.
“Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, kinerja Polri tidak dapat hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Pembenahan kultur dan perilaku personel Polri menjadi aspek yang sangat krusial.
“Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa reformasi ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, hingga transformasi budaya kerja. “Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” ucapnya.
Delapan Poin Kesimpulan Rapat Komisi III dengan Kapolri
Dalam laporannya, Habiburokhman juga merinci delapan kesimpulan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Senin (26/1). Kesimpulan tersebut meliputi:
- Kedudukan Polri di bawah Presiden langsung, tidak berbentuk kementerian, dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, sesuai Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
- Maksimalisasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri.
- Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dimungkinkan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
- Pengawasan terhadap Polri akan dimaksimalkan oleh Komisi III DPR RI, dengan penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.
- Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom-up) telah sesuai dengan semangat reformasi dan harus dipertahankan.
- Reformasi Polri harus dititikberatkan pada reformasi kultural, dimulai dengan perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian yang menambahkan nilai-nilai HAM dan demokrasi.
- Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan artifisial.
- Pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mengikat dan Wajib Dilaksanakan
Habiburokhman berharap delapan poin tersebut dapat ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna. “Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” pintanya.
Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan peserta rapat paripurna atas laporan Komisi III DPR RI. Anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?” tanya Saan. “Setuju,” jawab peserta rapat.






