Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari di lokasi berbeda, menjaring dua kepala daerah. Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo menjadi pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
OTT di Madiun Diduga Terkait Proyek dan CSR
Di Madiun, Jawa Timur, KPK menyatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun. “Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menambahkan bahwa Wali Kota Madiun Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya. Sebanyak 15 orang diamankan di Madiun. “Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” jelasnya. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi ini.
Bupati Pati Sudewo Juga Terjaring OTT
Selain di Madiun, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pejabat yang terjaring adalah Bupati Pati Sudewo. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/1/2026).
Hingga kini, KPK belum merinci perkara yang menjerat Sudewo maupun identitas pihak lain yang diamankan bersamanya. “Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ucap Budi.
Sebelumnya, Sudewo pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api, saat ia menjabat sebagai anggota Komisi V DPR. Ia membantah adanya aliran dana terkait kasus tersebut. Sudewo juga pernah menjadi sorotan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%, yang kemudian dibatalkan setelah menuai protes warga dan sempat mengarah pada upaya pemakzulan dirinya.
Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.






