Berita

Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di TransJakarta Rute 1A

Advertisement

Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas aksi asusila yang mereka lakukan di dalam bus TransJakarta rute 1A. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif di balik perbuatan tidak pantas tersebut.

Motif Masih Didalami

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa motif kedua pelaku masih dalam proses pendalaman. “2 pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan pada Minggu (17/1/2026). Ia menambahkan, “Motif 2 pelaku sedang didalami.”

HW dan FTR diketahui merupakan teman. Peristiwa ini berawal ketika keduanya sepakat untuk pulang kerja bersama menggunakan bus TransJakarta yang sama pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya sudah saling mengenal dan berkomunikasi selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian.

“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” jelas AKBP Onkoseno kepada wartawan pada Sabtu (17/1).

Kronologi Kejadian

Menurut AKBP Onkoseno, saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam bus TransJakarta. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.

“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” ungkapnya.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang kemudian mengenai baju korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air dari AC bus.

“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” papar AKBP Onkoseno.

Namun, aksi tersebut rupanya diketahui oleh penumpang lain. Seorang penumpang terdengar bersuara sambil mencekik pelaku HW, “Kamu c*li, ya”. Ucapan tersebut membuat korban akhirnya tersadar bahwa cairan yang ada di bajunya adalah sperma dari pelaku.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” pungkas AKBP Onkoseno. Dengan penetapan ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.

Advertisement