Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap alasan di balik upaya restorative justice (RJ) atau perdamaian yang diupayakan kliennya bagi kedua tersangka tersebut.
Alasan Kemanusiaan dan Situasional
Rivai menjelaskan bahwa sebelumnya Presiden Jokowi tidak pernah memberikan arahan untuk melakukan restorative justice. Jokowi disebutnya tetap berharap perkara tersebut dapat disidangkan agar ada kepastian hukum mengenai keaslian ijazahnya dan memulihkan nama baiknya.
“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Jadi kami melihatnya kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” kata Rivai kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Rivai menambahkan, setelah mengupayakan RJ bagi Eggi dan Damai Lubis, dirinya tidak mendapat arahan lain dari Jokowi. Oleh karena itu, ia kembali ke penugasan awal, yaitu mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.
“Sejauh ini tidak ada karena pemberian RJ kemarin juga situasional dan lebih pada kemanusiaan,” ucapnya, menegaskan bahwa Jokowi tidak akan memberikan RJ untuk tersangka lain.
Polda Metro Jaya Benarkan SP3
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan bahwa SP3 didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam perkara ini masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.






