Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul buntut materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait. “Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Reonald belum merinci kapan persisnya pemeriksaan Pandji akan digelar. Namun, ia memastikan bahwa saat ini pihaknya akan fokus memeriksa pelapor dan saksi yang diajukan terlebih dahulu. Selain itu, penyidik juga akan menganalisis barang bukti yang dilampirkan, termasuk rekaman materi ‘Mens Rea’ dalam sebuah flashdisk.
“Nanti kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan,” ujar Reonald.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi. Reonald menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut laporan tersebut secara transparan dan profesional. “Sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Asep Edi Suheri), setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dibuat oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor merasa materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (8/1) menyatakan laporan itu terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama dalam acara ‘Mens Rea’.






