Berita

Eks Menag Yaqut Bantah Beri Tambahan Kuota Haji Khusus ke Maktour

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah keras tudingan memberikan kuota haji khusus tambahan kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour) pada periode kepemimpinannya. Pernyataan ini disampaikan Gus Yaqut seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Bantahan Gus Yaqut di Gedung KPK

Saat ditanya wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026), Gus Yaqut dengan tegas menyatakan, “Nggak mungkin itu.” Ia juga enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya mengenai inisiatif PT Maktour terkait penambahan kuota tersebut, hanya menjawab, “Saya tidak tahu itu.”

Gus Yaqut menambahkan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya hari itu bertujuan untuk menyampaikan segala informasi yang ia ketahui kepada penyidik. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya, tanpa merinci lebih lanjut isi keterangannya.

Kasus Korupsi Kuota Haji dan Dampaknya

Kasus korupsi kuota haji ini berpusat pada pembagian 20 ribu kuota tambahan untuk jemaah haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sejatinya bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya penambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan ini, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.

Status Tersangka dan Bukti KPK

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement