Tim kuasa hukum Anofial Asmid, ayah dari selebritas Atta Halilintar, angkat bicara mengenai polemik dugaan klaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan Anofial Asmid ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024.
Klarifikasi Status Tanah
Dalam hak jawabnya, tim kuasa hukum Anofial Asmid menegaskan bahwa narasi yang menyatakan kliennya dipecat dari pondok pesantren tersebut adalah tidak benar. Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadinya untuk kepentingan sosial dan pendidikan.
“Mengenai Narasi Pemecatan Perlu kami sampaikan bahwa narasi yang menyatakan Bapak Halilintar Anofial Asmid dipecat dari Pondok Pesantren tersebut adalah tidak benar. Fakta: Bapak Halilintar Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadi milik beliau untuk kepentingan sosial, termasuk kegiatan Pendidikan,” demikian bunyi pernyataan tim kuasa hukum.
Kronologi dan Putusan Pengadilan
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa justru Anofial Asmid yang digugat agar tanah kepemilikannya menjadi milik pribadi pengurus atau yayasan. Hal ini, menurut mereka, dapat dibuktikan melalui rekam jejak berkas perkara, termasuk gugatan dari Wahyudin Samsul Ridwan selaku penggugat dalam Putusan Perkara Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 30 Mei 2018.
Seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Anofial Asmid. Hal ini diperkuat oleh serangkaian putusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1934 K/PDT/2022, Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 236/PDT/2020/PT.Pbr, Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Pbr, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 PK/PDT/2023.
Putusan-putusan tersebut menguatkan kepemilikan Anofial Asmid atas dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3770 Tahun 1998 seluas ±13.958 meter persegi dan SHM Nomor 4546 Tahun 1999 seluas ±923 meter persegi.
Putusan Terbaru Menguatkan Kepemilikan
Lebih lanjut, tim kuasa hukum merujuk pada putusan peradilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2229 K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menguatkan kembali status Anofial Asmid sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Putusan ini juga menghukum pihak tergugat untuk menyerahkan kembali sertifikat asli dan penguasaan objek tanah kepada Anofial Asmid.
“Menguatkan Pihak Halilintar Anofial Asmid pemilik sah atas tanah yang terletak di Jln. Singgalang Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M², tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M²,” demikian kutipan dari putusan tersebut.
Asal-Usul Kepemilikan Lahan
Kepemilikan lahan ini berawal pada tahun 1991 ketika Anofial Asmid membeli tanah seluas 13.985 m2 (SHM No. 3770/Tangkerang Timur) dan tanah seluas 923 m2 (SHM No. 4564/Tangkerang Timur). Pada tahun 1998, ia juga membeli tanah seluas 1.575 m2 (SKGR Reg No. 315/BR/1998). Seluruh aset ini terletak di Jalan Singgalang Raya, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kotamadya Pekanbaru, Riau, yang dibeli dari pemilik sebelumnya, H. Kasman dan H. Abdul Rahman Arif.
Perbedaan Entitas Yayasan
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan entitas antara Yayasan Al-Anshar dengan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru. Mereka menyatakan bahwa yayasan yang baru dibentuk, yaitu Yayasan Al-Anshar Pekanbaru, saat ini menguasai sertifikat dan tanah milik Anofial Asmid secara tanpa hak. Padahal, tanah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pengelolaan oleh Yayasan Al-Anshar.






