Selebriti

Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Upayakan Restorative Justice Meski Ditolak

Advertisement

Jakarta – Artis Inara Rusli mendatangi Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026. Kedatangan kliennya tersebut bertujuan untuk upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Namun, Inara memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggunya.

Upaya Damai Melalui Restorative Justice

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke Renakta Polda Metro Jaya adalah untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Wardatina Mawa. Selain itu, mereka juga berkonsultasi untuk terealisasinya restorative justice.

“Kedatangan kami dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa. Dan kami, juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya cuma hanya itu,” kata Daru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Daru menegaskan bahwa Inara Rusli masih berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut melalui jalur damai. “Jadi tetap, dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” ujarnya.

Meskipun pihak Wardatina Mawa disebut menolak upaya damai, Daru menyatakan pihaknya akan tetap berusaha demi masa depan anak. “Jadi kita akan berusaha dan kami, kuasa hukum Inara yakin, Insyaallah akan terjadi perdamaian,” jelasnya.

Konsekuensi Hukum Jika Gagal Berdamai

Daru tidak menampik adanya konsekuensi hukum apabila perdamaian tidak tercapai. “Kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Advertisement

Terkait potensi penetapan tersangka terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Daru menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Ini kan masih dalam tahapan klarifikasi. Mereka mau naik lidik, mau gelar perkara, itu hak prerogatif daripada penyidik. Jadi kami pun tidak intervensi di dalamnya,” katanya.

Keyakinan perdamaian masih mungkin terjadi datang dari keinginan pribadi Inara Rusli. “Kami hanya kuasa hukum, hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus

Konflik ini mencuat pada November 2025 saat Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dengan suami sahnya, Insanul Fahmi, yang diduga dilakukan bersama Inara Rusli. Mawa menyerahkan flashdisk berisi tujuh potongan video CCTV dari rumah Inara sebagai bukti.

Tak tinggal diam, Inara Rusli kemudian melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV dari rumah pribadinya dicuri secara digital. Di tengah polemik tersebut, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa, sebagai istri sah, menyatakan tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih menempuh jalur hukum.

Advertisement