Pengacara Inara Rusli, Daru Quthny, angkat bicara mengenai isu yang beredar mengenai keabsahan pernikahan kliennya dengan Insanul Fahmi. Isu tersebut menyebutkan bahwa pernikahan mereka tidak sah karena tidak memiliki wali nikah.
Pernikahan Sah dengan Wali Kandung
Daru menegaskan bahwa pernikahan Inara dan Insanul Fahmi telah memenuhi seluruh rukun nikah, termasuk keberadaan wali. Ia memastikan bahwa wali nikah Inara adalah kakak kandungnya sendiri.
“Kalau pernikahan udah pasti ada wali. Gak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan gak sah. Dan walinya itu adalah kakaknya kandungnya sendiri,” ujar Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Ia juga membantah keras anggapan bahwa wali nikah diserahkan kepada ustaz atau pihak lain. Menurutnya, ketiadaan wali yang sah akan membuat rukun nikah tidak terpenuhi.
“Gak. Ya kalau gak ada walinya kan berarti rukun nikahnya gak dapat di situ,” jelasnya.
Klarifikasi Kabar Boikot dan Kerugian Materi
Selain persoalan pernikahan, Daru turut menanggapi kabar yang menyebutkan Inara Rusli diboikot oleh sejumlah stasiun televisi. Ia mengaku belum menerima klarifikasi atau informasi resmi terkait hal tersebut.
“Nah hal itu kami sebagai kuasa hukum belum dapat klarifikasi apapun tuh. Belum dapat berita apa pun mengenai hal tersebut,” kata Daru.
Meskipun demikian, Daru mengakui bahwa Inara Rusli mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan akibat kasus yang tengah berjalan. Banyak kontrak kerja yang terpaksa tertunda atau bahkan batal.
“Udah pasti jumlahnya kami tidak tahu, tapi dipastikan kerugiannya cukup lumayan. Karena kan banyak kontrak-kontrak yang akhirnya tidak bisa dijalankan,” ucapnya.
Daru menambahkan, sebagian besar aktivitas bisnis Inara saat ini juga ikut terdampak dan belum berjalan normal. Ia memperkirakan sekitar 90 persen lebih aktivitas bisnisnya menunggu perkara ini selesai.
“Ya mungkin satu dua satu dua, masih aja. Tapi sebagian besar hampir 90 persen lebih itu sementara menunggu perkara ini selesai,” jelasnya.






