Berita

Hakim Periksa Langsung Ferrari dan Harley-Davidson dalam Sidang Kasus Minyak Goreng

Advertisement

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson. Keduanya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari pembuktian kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor).

Pemeriksaan Barang Bukti di Luar Ruang Sidang

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran barang bukti tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Sunoto menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung ini merupakan perintah dari majelis hakim. Tujuannya adalah untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil dalam kasus yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Dalam prosesnya, majelis hakim, jaksa, serta kedua terdakwa, Marcella dan Ariyanto, keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson yang terparkir di halaman depan pengadilan.

Dakwaan Suap dan TPPU

Sebelumnya, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap ini diduga bertujuan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Advertisement

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuduhan Merintangi Penyidikan

Dalam kasus yang sama, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara berbeda. Ketiga terdakwa ini diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan perkara tersebut.

Tiga perkara yang dimaksud meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement