Seorang ibu berinisial SK (38) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak angkat lelakinya yang masih di bawah umur. Tindakan bejat ini diduga disertai dengan perekaman adegan intim yang rencananya akan dipamerkan kepada pelanggan yang membeli dagangannya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, mengonfirmasi penetapan SK sebagai tersangka pada Sabtu (24/1/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara.
“Hasil penyidikan dan bukti yang cukup, menjadi dasar SK ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas untuk mencegah mengulangi perbuatannya,” ujar Sadoko, dilansir detikKalimantan, Senin (26/1/2026).
Polres Sambas menyatakan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang menyangkut anak, perempuan, dan kelompok rentan secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Modus Perekaman dan Tawaran Kencan
Pelaku diduga sengaja merekam adegan intim dengan anak kandungnya untuk kemudian ditunjukkan kepada orang lain. SK, yang berprofesi sebagai penjual lontong sayur, diduga selalu menampilkan video adegan intim tersebut kepada pelanggan laki-laki yang dianggapnya berpotensi diajak berkencan.
“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang sambil menawarkan diri. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” ungkap Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.






