Berita

Isra Mikraj 2026 Jatuh 16 Januari, Simak Jadwal Libur Nasional dan Potensi Long Weekend

Advertisement

Umat Islam di Indonesia akan segera memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada awal tahun 2026. Momen ini selalu dinantikan tidak hanya untuk tujuan ibadah, tetapi juga terkait informasi mengenai tanggal pasti peringatan dan potensi libur nasional yang menyertainya. Kepastian tanggal Isra Mikraj 2026 menjadi penting untuk perencanaan berbagai kegiatan, mulai dari ibadah, acara keluarga, hingga pengaturan cuti kerja.

Isra Mikraj 2026 Jatuh pada 16 Januari

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 27 Rajab. Untuk tahun 2026, tanggal tersebut bertepatan dengan Jumat, 16 Januari 2026. Kemenag menjelaskan bahwa konversi kalender Hijriah ke kalender Masehi dilakukan melalui perhitungan astronomi dan hisab yang telah ditetapkan secara nasional.

Jadwal Libur Nasional Isra Mikraj 2026

Pemerintah telah menetapkan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Sesuai SKB tersebut, Jumat, 16 Januari 2026, secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.

Advertisement

Potensi Long Weekend dan Rekomendasi Cuti

Dengan jatuhnya libur nasional Isra Mikraj pada hari Jumat, masyarakat memiliki peluang untuk menikmati libur panjang atau long weekend jika memanfaatkan cuti tambahan. Berikut adalah rekomendasi pengaturan cuti dan libur:

  • Kamis, 15 Januari 2026: Rekomendasi cuti tambahan
  • Jumat, 16 Januari 2026: Libur nasional Isra Mikraj
  • Sabtu, 17 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 18 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 19 Januari 2026: Rekomendasi cuti tambahan

Kombinasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan durasi libur yang lebih panjang. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan ibadah, silaturahmi dengan keluarga, atau sekadar beristirahat. Penting untuk tetap menyesuaikan pengaturan cuti dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi atau tempat kerja.

Advertisement