Berita

Istana Terima Surat Penggantian Waka DPR dan Deputi Gubernur BI, Pelantikan Adies Kadir Belum Terjadwal

Advertisement

Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir belum memiliki jadwal pasti. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pihaknya baru saja menerima surat dari DPR RI terkait penggantian posisi Wakil Ketua DPR dari Adies Kadir ke Sari Yuliati, serta surat mengenai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih, Thomas Djiwandono.

Proses Surat Masuk

“Belum ya (sumpah jabatan Adies). Jadi kami baru hari ini menerima surat dari DPR, baik untuk pemilihan Wakil Ketua DPR dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,” ujar Prasetyo, Jumat (30/1/2026).

Prasetyo memastikan bahwa pemerintah akan segera memproses surat-surat yang telah diterima dari DPR RI tersebut. “Jadi secepatnya akan kami proses supaya proses lanjutannya bisa segera berjalan kan gitu,” tambahnya.

Latar Belakang Penggantian

Sebelumnya, Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, telah disahkan oleh DPR RI sebagai calon hakim MK menggantikan posisi Arief Hidayat. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa (27/1/2026) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan usulan pergantian calon hakim MK dari Komisi III. DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Adies Kadir yang juga diusulkan, akhirnya disetujui.

Advertisement

Proses Persetujuan di Paripurna

Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir mengenai laporan Komisi III terkait penggantian calon hakim MK. Anggota DPR yang hadir secara kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna.

Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.

Advertisement