Berita

Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

Advertisement

Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan pengadilan terkait vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Pihak kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.

Jaksa Belum Putuskan Banding

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempelajari putusan hakim. “JPU (jaksa penuntut umum) masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” ujar Riono kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Riono menambahkan, pada umumnya jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding jika putusan hakim tidak memenuhi tuntutan yang diajukan. “Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” jelasnya.

Proses pikir-pikir untuk mengajukan banding ini memiliki batas waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Vonis Hakim Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut jauh lebih berat dibandingkan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan.

Advertisement

Alasan Hakim Beri Vonis Ringan

Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada Isa Rachmatarwata terungkap dalam persidangan. Salah satu pertimbangan utama hakim adalah bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan unsur memberatkan. Isa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran Isa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produknya, meskipun perusahaan tersebut dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement