Berita

Jaksa Putar Video Pengakuan Terdakwa Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni di Rutan

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) memutar dua rekaman video testimoni pengakuan terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.

Pemeriksaan Saksi Verbalisan

Pemeriksaan saksi verbalisan diawali dengan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi. Bambang menjelaskan bahwa ia membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, dan Ade Candra Maulana bin Mursalih. Ia menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan selama proses pemeriksaan BAP.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kebenaran isi BAP, Bambang menyatakan, “Itu sesuai dengan keterangan dari Saudara Asep.” Pernyataan serupa juga disampaikan Bambang terkait BAP Ardian Prasetyo, “Keluar dari keterangannya Ardian,” dan “Tidak, Pak, ditanya baik-baik.”

Isi Video Pengakuan Terdakwa

Setelah pemeriksaan saksi, jaksa memutar video testimoni pengakuan Asep bin Sarikin. Bambang Setiadi menjelaskan bahwa inti pengakuan Asep dalam video tersebut adalah mengenai kepemilikan narkotika dan upah yang diterimanya untuk mengedarkan barang tersebut di rutan. “Mengenai pengakuan dia betul, bahwa itu barang dia, dan dia mendapatkan keuntungan atau upah dari Saudara Andre yang ditransfer melalui akun Dananya,” ujar Bambang menirukan isi testimoni Asep.

Advertisement

Jaksa juga memutar video testimoni pengakuan Ardian Prasetyo. Bambang mengonfirmasi bahwa proses BAP Ardian tidak dilakukan dengan paksaan atau tekanan. Terkait Ade Chandra Maulana, Bambang menyatakan tidak ada rekaman video testimoni. Namun, ia menyebutkan bahwa Ade mengakui pernah dititipi narkotika dari Ardian untuk disembunyikan sebelum Ardian menyerahkan diri.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya.

Perbuatan tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024. Para terdakwa didakwa melanggar pasal mengenai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Advertisement