Berita

Kades Sidamukti di Pandeglang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Advertisement

Pandeglang – Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. KI diduga menyalahgunakan dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. “Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” ujar Hansen kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengusutan dan menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kades KI. “Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Tersangka KI diduga menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi selama tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan perhitungan Inspektorat dan ahli, total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Advertisement

“Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Hansen.

Hingga kini, penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Mengenai penahanan, Hansen mengklarifikasi bahwa belum ada petunjuk untuk menahan KI. “Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” tegasnya.

Advertisement