Berita

Kejagung Pertimbangkan Jerat Pasal Perintangan Penyidikan untuk Kasus Buron Chromebook Jurist Tan

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan tersangka Jurist Tan. Saat ini, Kejagung masih terus berupaya melacak keberadaan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri.

Kejagung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol. Mengenai kemungkinan adanya upaya perintangan penyidikan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi pasti.

Potensi Jerat Pasal Perintangan Penyidikan

“Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).

Anang menambahkan, jika terbukti ada pihak yang berupaya menghalangi proses hukum, mereka dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, perintangan,” jelasnya.

Kewarganegaraan Tidak Pengaruhi Proses Hukum

Terkait isu yang beredar bahwa Jurist Tan diduga telah menjadi warga negara Australia, Anang mengaku belum menerima informasi resmi.

“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” kata Anang.

Namun, Anang menegaskan bahwa proses hukum pidana akan tetap dilanjutkan meskipun Jurist Tan benar telah berganti kewarganegaraan. Hal ini tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan.

Advertisement

“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak memengaruhi, tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan,” tegasnya.

Anang menggarisbawahi bahwa pelaku tindak pidana yang dilakukan di Indonesia tetap dapat diproses hukum, terlepas dari status kewarganegaraannya.

Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016 yang melibatkan warga negara asing (WNA).

“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok. Ada beberapa (kasus) kayak kasus Navayo, orang warga negara asing selama itu dilakukan di negara Indonesia,” terang Anang.

“Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” pungkasnya.

Lima Tersangka Kasus Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Jurist Tan. Empat tersangka lainnya adalah:

  • Mantan Mendikbud Nadiem Makarim
  • Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  • Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan

Keempat tersangka lainnya telah didakwa dan tengah menjalani proses persidangan.

Advertisement